Translate

Pergaulan Wanita dalam islam

sumber : http://sisca.wordpress.com/wanita-dalam-pandangan-islam/pergaulan-laki-laki-dan-perempuan/

Sikap  demikian  juga  sama  ketika mereka memandang masalah
pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam
hal   ini,   ada   dua   golongan   masyarakat  yang  saling
bertentangan

Pertama,  golongan  yang  kebarat-baratan  yang  menghendaki
wanita  muslimah  mengikuti  tradisi Barat yang bebas tetapi
merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus
serta  jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah
mengutus para rasul  dan  menurunkan  kitab-kitab-Nya  untuk
menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.
 
Mereka  menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan
wanita  Barat  "sejengkal  demi  sejengkal,   sehasta   demi
sehasta"  sebagaimana  yang  digambarkan  oleh  hadits Nabi,
sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk  ke  lubang
biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya.
Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar-lingkar,  sempit,
dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya. Dari
sinilah lahir "solidaritas"  baru  yang  lebih  dipopulerkan
dengan istilah "solidaritas lubang biawak."
 
Mereka  melupakan  apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang
serta akibat buruk yang  ditimbulkan  oleh  pergaulan  bebas
itu,  baik  terhadap  wanita maupun laki-laki, keluarga, dan
masyarakat.    Mereka    sumbat    telinga    mereka    dari
kritikan-kritikan  orang yang menentangnya yang datang silih
berganti dari seluruh penjuru  dunia,  termasuk  dari  Barat
sendiri.  Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama,
pengarang,  kaum  intelektual,  dan   para   muslihin   yang
mengkhawatirkan  kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat,
terutama jika semua ikatan dalan pergaulan antara  laki-laki
dan perempuan benar-benar terlepas.
 
Mereka   lupa  bahwa  tiap-tiap  umat  memiliki  kepribadian
sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya  terhadap
alam  semesta,  kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan
budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat  melampaui
tatanan suatu masyarakat lain.
 
Kedua,  golongan  yang  mengharuskan  kaum  wanita mengikuti
tradisi dan kebudayaan  lain,  yaitu  tradisi  Timur,  bukan
tradisi  Barat.  Walaupun  dalam  banyak  hal  mereka  telah
dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak  lebih
kokoh  daripada  agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka
memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.
 
Bagaimanapun, pandangan-pandangan diatas bertentangan dengan
pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur'anul Karim
dan petunjuk  Nabi  saw.  serta  sikap  dan  pandangan  para
sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.
 
Ingin   saya   katakan   disini   bahwa   istilah  ikhtilath
(percampuran)  dalam  lapangan  pergaulan  antara  laki-laki
dengan  perempuan  merupakan  istilah  asing yang dimasukkan
dalam  "Kamus  Islam."  Istilah  ini  tidak  dikenal   dalam
peradaban  kita  selama  berabad-abad  yang  silam, dan baru
dikenal  pada  zaman  sekarang  ini  saja.   Tampaknya   ini
merupakan  terjemahan  dari  kata  asing yang punya konotasi
tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam.  Barangkali
lebih   baik  bila  digunakan  istilah  liqa'  (perjumpaan),
muqabalah  (pertemuan),   atau   musyarakrah   (persekutuan)
laki-laki dengan perempuan.
 
Tetapi  bagaimanapun  juga,  Islam  tidak  menetapkan  hukum
secara   umum   mengenai   masalah   ini.    Islam    justru
memperhatikannya  dengan  melihat  tujuan  atau kemaslahatan
yang    hendak    diwujudkannya,    atau     bahaya     yang
dikhawatirkannya,  gambarannya, dan syarat-syarat yang harus
dipenuhinya, atau lainnya.
 
Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah  petunjuk  Nabi
Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan
sahabat-sahabatnya yang terpimpin.
 
Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya  ia  akan
tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi
seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.
 
Pada zaman Rasulullah saw.,  kaum  wanita  biasa  menghadiri
shalat berjamaah dan shalat Jum'at. Beliau saw. menganjurkan
wanita  untuk  mengambil  tempat  khusus  di  shaf   (baris)
belakang  sesudah  shaf  laki-laki. Bahkan, shaf yang paling
utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa?
Karena,  dengan  paling  belakang,  mereka lebih terpelihara
dari kemungkinan melihat aurat  laki-laki.  Perlu  diketahui
bahwa   pada  zaman  itu  kebanyakan  kaum  laki-laki  belum
mengenal celana.
 
Pada zaman Rasulullah  saw.  (jarak  tempat  shalat)  antara
laki-laki  dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama
sekali,  baik  yang  berupa  dinding,  kayu,  kain,   maupun
lainnya.  Pada  mulanya  kaum  laki-laki dan wanita masuk ke
masjid lewat pintu  mana  saja  yang  mereka  sukai,  tetapi
karena  suatu  saat  mereka  berdesakan,  baik  ketika masuk
maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda:
 
"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita"
 
Dari sinilah mula-mula diberlakukannya  pintu  khusus  untuk
wanita,  dan  sampai  sekarang  pintu  itu  terkenal  dengan
istilah "pintu wanita."
 
Kaum wanita pada  zaman  Nabi  saw.  juga  biasa  menghadiri
shalat  Jum'at,  sehingga  salah seorang diantara mereka ada
yang hafal surat "Qaf."  Hal  ini  karena  seringnya  mereka
mendengar  dari  lisan  Rasulullah  saw.  ketika  berkhutbah
Jum'at.
 
Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat  Idain  (Hari  Raya
Idul Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya
Islam yang besar ini bersama  orang  dewasa  dan  anak-anak,
laki-laki  dan  perempuan,  di tanah lapang dengan bertahlil
dan bertakbir.
 
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya:
 
"Kami diperintahkan  keluar  (untuk  menunaikan  shalat  dan
mendengarkan  khutbah)  pada  dua  hari  raya, demikian pula
wanita-wanita pingitan dan para gadis."
 
Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata:
 
"Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar  kaum  wanita
pada  hari  raya  Fitri  dan Adha, yaitu wanita-wanita muda,
wanita-wanita yang sedang haid,  dan  gadis-gadis  pingitan.
Adapun   wanita-wanita   yang   sedang  haid,  mereka  tidak
mengerjakan  shalat,  melainkan  mendengarkan  nasihat   dan
dakwah  bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu
Athiyah) bertanya, 'Ya  Rasulullah  salah  seorang  diantara
kami  tidak  mempunyai  jilbab.' Beliau menjawab, 'Hendaklah
temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.'"1
 
Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam  di  semua
negara   Islam,  kecuali  yang  belakangan  digerakkan  oleh
pemuda-pemuda Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka
menghidupkan  sebagian  sunnah-sunnah  Nabi  saw. yang telah
dimatikan orang, seperti sunnah i'tikaf  pada  sepuluh  hari
terakhir  bulan  Ramadhan  dan  sunnah kehadiran kaum wanita
pada shalat Id.
 
Kaum  wanita  juga  menghadiri   pengajian-pengajian   untuk
mendapatkan  ilmu  bersama  kaum laki-laki di sisi Nabi saw.
Mereka  biasa  menanyakan  beberapa  persoalan  agama   yang
umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah
memuji wanita-wanita Anshar yang tidak dihalangi  oleh  rasa
malu  untuk  memahami  agamanya,  seperti menanyakan masalah
jinabat,  mimpi  mengeluarkan  sperma,  mandi  junub,  haid,
istihadhah, dan sebagainya.
 
Tidak hanya sampai disitu hasrat mereka untuk menyaingi kaum
laki-laki dalam menimba-ilmu dari Rasululah saw. Mereka juga
meminta   kepada   Rasulullah  saw.  agar  menyediakan  hari
tertentu untuk mereka, tanpa disertai  kaum  laki-laki.  Hal
ini  mereka  nyatakan  terus  terang kepada Rasulullah saw.,
"Wahai Rasulullah,  kami  dikalahkan  kaum  laki-laki  untuk
bertemu  denganmu,  karena  itu  sediakanlah untuk kami hari
tertentu  untuk  bertemu  denganmu."  Lalu  Rasulullah  saw.
menyediakan  untuk  mereka  suatu hari tertentu guna bertemu
dengan   mereka,   mengajar   mereka,    dan    menyampaikan
perintah-perintah kepada mereka.2
 
Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan
bersenjata untuk membantu tentara dan para  mujahid,  sesuai
dengan  kemampuan  mereka dan apa yang baik mereka kerjakan,
seperti merawat yang sakit dan terluka, disamping memberikan
pelayanan-pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air
minum. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata:
 
"Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh
kali,  saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka
makanan, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit."3
 
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas:
 
"Bahwa Aisyah dan Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud  sangat
cekatan  membawa qirbah (tempat air) di punggungnya kemudian
menuangkannya ke mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi."4
 
Aisyah r.a.   yang waktu itu sedang  berusia  belasan  tahun
menepis   anggapan   orang-orang   yang   mengatakan   bahwa
keikutsertaan kaum wanita dalam  perang  itu  terbatas  bagi
mereka  yang  telah  lanjut  usia.  Anggapan ini tidak dapat
diterima, dan apa yang dapat  diperbuat  wanita-wanita  yang
telah berusia lanjut dalam situasi dan kondisi yang menuntut
kemampuan fisik dan psikis sekaligus?
 
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut
serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka memungut
anak-anak panah, mengadoni  tepung,  mengobati  yang  sakit,
mengepang  rambut,  turut berperang di jalan Allah, dan Nabi
saw memberi mereka bagian dari rampasan perang.
 
Bahkan terdapat riwayat yang sahih yang  menceritakan  bahwa
sebagian  istri  para  sahabat  ada  yang  turut serta dalam
peperangan  Islam  dengan  memanggul  senjata,  ketika   ada
kesempatan   bagi   mereka.  Sudah  dikenal  bagaimana  yang
dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah  binti  Ka'ab  dalam  perang
Uhud,  sehingga  Nabi  saw.  bersabda mengenai dia, "Sungguh
kedudukannya lebih baik daripada si Fulan dan si Fulan."
 
Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu  perang
Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya.
 
Imam  Muslim  meriwayatkan  dari  Anas,  anaknya  (anak Ummu
Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu  perang
Hunain,  maka  Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim
Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata,  "Wahai  Rasulullah,
ini Ummu Sulaim membawa badik." Lalu Rasululah saw. bertanya
kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa badik ini? Ia menjawab, "Saya
mengambilnya,  apabila  ada  salah seorang musyrik mendekati
saya akan saya tusuk perutnya dengan  badik  ini."  Kemudian
Rasulullah saw. tertawa.5
 
Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri didalam Shahih-nya
mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita.
 
Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi saw. untuk turut
perang  tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga
atau yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar  dan
Hunain  saja  tetapi  mereka  juga ikut melintasi lautan dan
ikut menaklukkan daerah-daerah yang jauh  guna  menyampaikan
risalah Islam.
 
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa
pada suatu hari Rasulullah saw. tidur  siang  di  sisi  Ummu
Haram  binti  Mulhan  -  bibi  Anas - kemudian beliau bangun
seraya tertawa. Lalu Ummu Haram  bertanya,  "Mengapa  engkau
tertawa,  wahai  Rasulullah?" Beliau bersabda, "Ada beberapa
orang dari umatku yang diperlihatkan kepadaku  berperang  fi
sabilillah.  Mereka  menyeberangi  lautan  seperti raja-raja
naik kendaraan."  Ummu  Haram  berkata,  "Wahai  Rasulullah,
doakanlah  kepada  Allah  agar  Dia menjadikan saya termasuk
diantara mereka." Lalu Rasulullah saw. mendoakannya.6
 
Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut  menyeberangi  lautan  pada
zaman  Utsman  bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Qibris.
Kemudian ia jatuh dari  kendaraannya  (setelah  menyeberang)
disana,  lalu  meninggal  dan  dikubur  di  negeri tersebut,
sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.7
 
Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga  turut  serta
berdakwah:   menyuruh   berbuat  ma'ruf  dan  mencegah  dari
perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah:
 
"Dan  orang-orang  yang  beriman,  laki-laki  dan  perempuan
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)  yang  ma'ruf,  mencegah
dari yang munkar..." (at-Taubah: 71 )
 
Diantara  peristiwa  yang terkenal ialah kisah salah seorang
wanita muslimah pada zaman khalifah Umar  bin  Khattab  yang
mendebat beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah
pendapat Umar mengenai masalah mahar (mas  kawin),  kemudian
Umar  secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya
berkata, "Benar wanita itu,  dan  Umar  keliru."  Kisah  ini
disebutkan   oleh   Ibnu   Katsir  dalam  menafsirkan  surat
an-Nisa', dan beliau berkata, "Isnadnya  bagus."  Pada  masa
pemerintahannya,  Umar juga telah mengangkat asy-Syifa binti
Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.
 
Orang yang mau  merenungkan  Al-Qur'an  dan  hadits  tentang
wanita  dalam  berbagai  masa  dan pada zaman kehidupan para
rasul atau nabi, niscaya ia tidak  merasa  perlu  mengadakan
tabir  pembatas  yang  dipasang  oleh  sebagian orang antara
laki-laki dengan perempuan.
 
Kita dapati Musa - ketika masih muda  dan  gagah  perkasa  -
bercakap-cakap  dengan  dua  orang gadis putri seorang syekh
yang telah tua (Nabi Syusaib;  ed.).  Musa  bertanya  kepada
mereka  dan  mereka  pun  menjawabnya  dengan  tanpa  merasa
berdosa atau bersalah,  dan  dia  membantu  keduanya  dengan
sikap  sopan  dan  menjaga  diri.  Setelah Musa membantunya,
salah seorang di antara gadis tersebut  datang  kepada  Musa
sebagai  utusan  ayahnya  untuk  memanggil Musa agar menemui
ayahnya.  Kemudian  salah  seorang  dari  kedua  gadis   itu
mengajukan   usul   kepada   ayahnya   agar  Musa  dijadikan
pembantunya,  karena  dia  seorang  yang  kuat   dan   dapat
dipercaya.
 
Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Qur'an:
 
"Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia
menjumpai  disana  sekumpulan  orang  yang  sedang  meminumi
(ternaknya),  dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu,
dua orang wanita yang sedang  menghambat  (ternaknya).  Musa
berkata,  'Apakah  maksudmu (dengan berbuat begitu.?)' Kedua
wanita itu menjawab,  'Kami  tidak  dapat  meminumi  (ternak
kami),   sebelum   penggembala-penggembala  itu  memulangkan
(ternaknya), sedangkan bapak  kami  adalah  orang  tua  yang
telah  lanjut  umurnya.'  Maka Musa memberi minum ternak itu
untuk (menolong) keduanya, kemudian dia  kembali  ke  tempat
yang teduh lalu berdoa, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat
memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan  kepadaku.'
Kemudian  datanglah  kepada  Musa  salah  seorang dari kedua
wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, 'Sesungguhnya
bapakku  memanggil  kamu  agar  ia  memberi balasan terhadap
(kebaikan)-mu memberi minum (ternak)kami.' Maka tatkala Musa
mendatangi  bapaknya  (Syu'aib)  dan  menceritakan kepadanya
cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata, 'Janganlah  kamu
takut.  Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.'
Salah seorang dari kedua wanita itu  berkata,  'Ya  bapakku,
ambillah  ia  sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang  kamu  ambil  untuk
bekerja  (pada  kita)  ialah  orang  yang  kuat  lagi  dapat
dipercaya.'" (al-Qashash: 23-26)
 
Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya  dan
menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:
 
"... Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia
dapati makanan di sisinya.  Zakaria  berkata,  'Hai  Maryam,
dari  mana  kamu memperoleh (makanan) ini?' Maryam menjawab,
'Makanan itu dari sisi Allah.'  Sesungguhnya  Allah  memberi
rezeki  kepada  siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab."(Ali
Imran: 37)
 
Lihat  pula  tentang  Ratu  Saba,  yang   mengajak   kaumnya
bermusyawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:
 
"Berkata  dia  (Bilqis),  'Hai  para  pembesar,  berilah aku
pertimbangan  dalam  urusanku   (ini)   aku   tidak   pernah
memutuskan  sesuatu  persoalan  sebelum  kamu  berada  dalam
majlis-(ku).' Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang
memilih  kekuatan  dan (juga) memilih keberanian yang sangat
(dalam peperangan), dan keputusan berada di  tanganmu;  maka
pertimbangkanlah   apa  yang  akan  kamu  perintahkan.'  Dia
berkata,  'Sesungguhnya  raja-raja  apabila  memasuki  suatu
negeri,   niscaya   mereka  membinasakannya  dan  menjadikan
penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah  yang
akan mereka perbuat." (an-Naml 32-34)
 
Berikut ini percakapan antara Bilqis dan Sulaiman:
 
"Dan  ketika Bilqis datang, ditanyakantah kepadanya, 'Serupa
inikah   singgasanamu?'   Dia   menjawab,    'Seakan    akan
singgasanamu ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan
sebelumnya dan kamõ adalah orang-orang yang berserah  diri.'
Dan   apa   yang   disembahnya   selama  ini  selain  Allah,
mencegahnya   (untuk   melahirkan   keislamannya),    karena
sesungguhnya  dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir.
Dikatakan  kepadanya,  'Masuk1ah  ke  dalam  istana.'   Maka
tatka1a  ia  melihat  lantai istana itu, dikiranya kolam air
yang besar, dan disingkapkannya kedua  betisnya.  Berkatalah
Sulaiman,  'Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari
kaca. 'Berkata1ah  Bilqis,  'Ya  Tuhanku,  sesungguhnya  aku
telah  berbuat  zalim  terhadap diriku dan aku berserah diri
bersama    Sulaiman    kepada    Allah,    Tuhan     semesta
alam.'"(an-Naml: 42-44)
 
Kita  tidak  boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di
atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada  zaman  sebelum
kita   (Islam)  sehingga  kita  tidak  perlu  mengikutinya."
Bagaimanapun, kisah-kisah yang  disebutkan  dalam  Al-Qur'an
tersebut dapat dijadikan petunjuk, peringatan, dan pelajaran
bagi orang-orang berpikiran  sehat.  Karena  itu,  perkataan
yang  benar  mengenai masalah ini ialah "bahwa syariat orang
sebelum kita yang tercantum dalam Al-Qur' an  dan  As-Sunnah
adalah  menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak
menghapusnya."
 
Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:
 
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi  petunjuk  oleh
Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ..." (al-An'am: 90)
 
Sesungguhnya  menahan  wanita  dalam rumah dan membiarkannya
terkurung didalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari
rumah  oleh  Al-Qur'an  -  pada  salah  satu  tahap diantara
tahapan-tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang
menetapkan  bentuk  hukuman pezina sebagaimana yang terkenal
itu  -  ditentukan  bagi  wanita  muslimah  yang   melakukan
perzinaan.  Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sangat
berat. Mengenai masalah ini Allah berfirman:
 
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah   ada   empat  orang  saksi  diantara  kamu  (yang
menyaksikannya).  Kemudian  apabila  mereka  telah   memberi
persaksian,  maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui  ajalnya,  atau  sampai  memberi
jalan lain kepadanya." (an-Nisa': 15 )
 
Setelah  itu  Allah  memberikan jalan bagi mereka ketika Dia
mensyariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara'
sebagai  hak  Allah  Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman
dera (seratus kali)  bagi  ghairu  muhshan  (laki-laki  atau
wanita  belum kawin) menurut nash Al-Qur'an, dan hukum rajam
bagi yang mahshan (laki-laki atau wanita yang  sudah  kawin)
sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah.
 
Jadi,  bagaimana  mungkin  logika  Al-Qur'an  dan Islam akan
menganggap sebagai tindakan  lurus  dan  tepat  jika  wanita
muslimah  yang taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah
selamanya? Jika kita melakukan  hal  itu,  kita  seakan-akan
menjatuhkan  hukuman  kepadanya  selama-lamanya, padahal dia
tidak berbuat dosa.
 
KESIMPULAN
 
Dari penjelasan  di  atas,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa
pertemuan  antara  laki-laki  dengan  perempuan tidak haram,
melainkan  jaiz  (boleh).  Bahkan,  hal  itu   kadang-kadang
dituntut  apabila  bertujuan  untuk  kebaikan, seperti dalam
urusan  ilmu  yang  bermanfaat,   amal   saleh,   kebajikan,
perjuangan,  atau  lain-lain  yang memerlukan banyak tenaga,
baik dari laki-laki maupun perempuan.
 
Namun,  kebolehan  itu  tidak  berarti   bahwa   batas-batas
diantara  keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah
yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap  diri  kita
sebagai  malaikat  yang  suci  yang  dikhawatirkan melakukan
pelanggaran, dan kita pun  tidak  perlu  memindahkan  budaya
Barat  kepada  kita.  Yang  harus kita lakukan ialah bekerja
sama dalam kebaikan serta  tolong-menolong  dalam  kebajikan
dan  takwa,  dalam  batas-batas  hukum yang telah ditetapkan
oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:
 
1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak
   boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat,
   tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah
   berfirman:
   
   "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
   'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
   kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi
   mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
   mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman,
   'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
   kemaluannya ..."(an-Nur: 30-31)
   
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang
   dituntunkan syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka
   dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan
   potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:
   
   "... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
   yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
   menutupkan kain kudung ke dadanya ..." (an-Nur: 31 )
   
   Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang
   biasa tampak ialah muka dan tangan.
   
   Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku
   sopan:
   
   "... Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
   dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (al-Ahzab:
   59)
   
   Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang
   baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang
   baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya,
   sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang
   yang melihatnya untuk menghormatinya.
   
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal,
   terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
   
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu
   dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:
   
   "... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
   berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
   ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)
   
b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman
   Allah:
   
   "... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
   perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nur: 31)
   
   Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah
   dengan firman-Nya:
   
   "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua
   wanita itu berjalan kemalu-maluan ..." (al-Qashash: 25)
   
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok,
   seperti yang disebut dalam hadits:
   
   "(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan
   menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan
   (kemaksiatan).8 HR Ahmad dan Muslim)
   
   Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana
   yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun
   jahiliah modern
   
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna
   perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan
   dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
   
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa
   disertai mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini
   seraya mengatakan, 'Karena yang ketiga adalah setan.'
   
   Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri.
   Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
   
   "Jangan kamu masuk ke tempat wanita." Mereka (sahabat)
   bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab,
   "Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)
   
   Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat
   menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk
   berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
   
6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk
   bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan
   wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau
   melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga
   dan mendidik anak-anak.
 
Catatan kaki:
 
1 Shahih Muslim, "Kitab Shalatul Idain," hadits nomor 823.
2 Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, "Kitab al-Ilm."
3 Shahih Muslim, hadits nomor 1812.
4 Shahih Muslim, nomor 1811.
5 Shahih Muslim, nomor 1809.
6 Shahih Muslim, hadits nomor 1912.
7 Lihat Shahih Muslim pada nomor-nomor setelah hadits
  di atas. (penj.).
8 Mumiilat dan Maailaat mengandung empat macam pengertian.
  Pertama, menyimpang dari menaati Allah dan tidak mau
  memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti menjaga kehormatan
  dan sebagainya, dan mengajari wanita lain supaya berbuat
  seperti ite. Kedua, berjalan dengan sombong dan melenggak-
  lenggokkan pundaknya (tubuhnya). Ketiga, maailaat, menyisir
  rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur.
  Mumiilaat: menyisir wanita lain seperti sisirannya.
  Keempat, cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya
  dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya
  (Syarah Muslim, 17: 191 penj.).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar