1. https://www.facebook.com/Quranly.AlQuran/posts/327020467400298
2.http://al-badar.net/pengertian-macam-dan-hukum-zina/
1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Macam – Macam Zina
Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhzan dan gairu muhsan.
Zina Muhsan
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :
“Artinya: Ada seorang laki-laki yang dating kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-lakiitu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah : 6317 dan muslim dari Abu Hurairah:3202)
Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya :
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur /24:2)
Macam dan Jenis Hukuman Pelaku Zina
Hukuman zina menjadi perdebatan dikalangan umat Islam terkait hukum rajam. Beberapa pendapat :
- Hukum rajam dianggap paling berat diantara hukum yang ada dalam islam. Namun tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Seandainya Allah SWT melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nash.
- Hukum membagi hamba sahaya setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman setengah mati. Demikian juga hukuman bagi keluarga Nabi Muhammad saw. Dengan sanksi dua kali lipat. Apakah ada dua kali hukuman mati?
Penolakan penerapan hukum rajam bagi pezina merujuk pada Surah An-Nisa Ayat 25 :
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)
Artinya : dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian halnya dengan ketentuan surah Al-Ahzab :
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)
Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.
Ayat diatas menggambarkan diatas bahwa hukum rajam dapat dilipatgandakan, yakni duakali lipat.Jika diperlakukan hukum diera seratus kali lipatnya adalah 200 kali.
Hadist - Hadist Tentang Zina
Hadits 1
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “
Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.
Hadits 2
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan(HR. Bukhari no.80)
Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “
Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ” (HR. Bukhari no. 6820)
Hadits 4
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “
Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
Hadits 5
تغريب الزاني سنة “
Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)
Hadits 6
قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
Abu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
- Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
- Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.
Astaghfirullah.. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan zina.. Aamiin..
Klik Like dan Bagikan ke teman2 anda untuk mengingatkan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar