Hukum onani. Pernahkah anda melakukannya ?? jika iyya.. apa pernah berfikir untuk menghentikannya ??.. berikut cendekia berikan paparan mengenai masalah ini. Semoga Allah azza wajallah memberi kita hidayah dan ampunan.. amiiin.. aminn...
seorang bertanya :
"Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani atau masturbasi. Saya di ombang-ambing oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih- lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadaang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ?? Haruskah saya mengqhada shalat ?? Lantas, apa hukum onani ?? perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. "
di jawab :
Onani atau masturbasi hukumnya haram di karenakan merupakan istimta' (meraih kesenangan atau kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Azza Wajallah halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Azza wajallah berfirman :
yang artinya : "Dan orang-orang yan menjaga kemaluannya. kecuali terhadap istri- istri mereka atau budak yang mereka miliki : maka sesungguhnya mereka dalam hal tiada tercela." [QS. Al Mu'minuun : 5-6]
Jadi istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong kezaliman yang haram. Nabi Shallalahu alaihi wasallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallalahu alaihi wasallam bersabda yang artinya : "wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dai berpuasa karena puasa akan menjadi tameng baginya." [hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari ibnu mas'ud]
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara :
a. berpuasa untuk yang tidak mampu menikah,
b. menikah bagi yang mampu.
Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani atau masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur (kebanyakan) ulama.
wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah azza wajallah dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu sebab- sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang Muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu- pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah para diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film atau drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjahuhui semua itu dan memutus jalannnya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan. sedang ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengantata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan gugur atau batal kecuali oleh syirik atau murtd -kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa [Al-Muntaqa min fatawa Fadhilah Syaikh shalih bin fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Iv 273-274]
{Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan}
semoga bermanfaat...
- See more at: http://cendekiaulung.blogspot.com/2013/01/hukum-melakukan-onani-atau-masturbasi.html#sthash.rGglD211.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar