Translate

Pahala shalat di masjidil haram dan masjid Nabawi

sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/48-hukum-islam/haji-umrah/3553-pahala-shalat-di-makkah-100000-kali.html
Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut. Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.)
Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah?
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan?
Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab,
Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan  Masjidil Haram.
Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا
Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian.
Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in.

@ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA
5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011)

I. FADHILAH (Keutamaan) SHALAT DI MASJIDIL HARAM & MASJID NABAWI
1. Shalat di Masjidil Haram. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah saw. bersabda: Shalat di masjidku ini lebih afdhal dari 1000 sholat di masjid lainnya kecuali masjid Haram, dan sholat di masjid Haram lebih afdhal dari 100.000 sholat di masjid lainnya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
2. Sholat di Masid Nabawi. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram.” (HR. Muslim no. 1394)
Bahwa nilai 1x shalat di Masjid Nabawi sama dengan melakukan sholat sebanyak 1000 kali di tempat lain. Sedangkan nilai 1x shalat di Masjidil Haram sama dengan 100.000x shalat di masjid selain masjid Nabawi dan lainnya.
Subhanallah, sebuah keutamaan dan fadhilah yang luar biasa besar bagi hamba-Nya. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan rahmat kepada kita, utamanya yang belum pernah merasakan nikmat besar berupa shalat di masjidil Haram dan masjid Nabawi, agar bisa berziarah ke Makkah dan Madinah. Amin ya Rabbal ‘alamin.
3. Shalat di masjid Quba`. Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang keluar hingga sampai ke masjid ini, masjid Quba`, lalu sholat di dalamnya, maka baginya pahala yang sama dengan (pahala) umroh. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Disunatkan agar saat menuju masjid Quba agar sudah wudhu terlebih dahulu (dari hotel).
Namun demikian, sebesar apapun pahala yang Allah sediakan bagi shollat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Quba’, Ibnu Khuzamah dan beberapa ulama’ lainnya menyatakan dengan tegas, bahwa sholat seorang wanita dirumahnya lebih utama daripada  shalat di masjid, walaupun masjid itu adalah masjid Makkah yakni masjidil Haram, apalagi masjid-masjid lainnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik tempat shalat kaum wanita adalah dirumahnya”.
Aisyah ra juga berkata: “Seandainya nabi SAW mengetahui apa yang terjadi pada kaum wanita sesudahnya, niscaya beliau melarang mereka berangkat ke masjid”. Wallahu a’lam bish-showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar