Translate

Kisah Shalahuddin al ayyubi

Kali ini kita akan bercerita tentang seorang laki-laki mulia dan memiliki peranan yang besar dalam sejarah Islam, seorang panglima Islam, serta kebanggaan suku Kurdi, ia adalah Shalahuddin Yusuf bin Najmuddin Ayyub bin Syadi atau yang lebih dikenal dengan Shalahuddin al-Ayyubi atau juga Saladin. Ia adalah seorang laki-laki yang mungkin sebanding dengan seribu laki-laki lainnya.
Asal dan Masa Pertumbuhannya
tikrit Shalahuddin al AyyubiShalahuddin al-Ayyubi adalah laki-laki dari kalangan ‘ajam (non-Arab), tidak seperti yang disangkakan oleh sebagian orang bahwa Shalahuddin adalah orang Arab, ia berasal dari suku Kurdi. Ia lahir pada tahun 1138 M di Kota Tikrit, Irak, kota yang terletak antara Baghdad dan Mosul. Ia melengkapi orang-orang besar dalam sejarah Islam yang bukan berasal dari bangsa Arab, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, dan lain-lain.
Karena suatu alasan, kelahiran Shalahuddin memaksa ayahnya untuk meninggalkan Tikrit sehingga sang ayah merasa kelahiran anaknya ini menyusahkan dan merugikannya. Namun kala itu ada orang yang menasihatinya, “Engkau tidak pernah tahu, bisa jadi anakmu ini akan menjadi seorang raja yang reputasinya sangat cemerlang.”
Dari Tikrit, keluarga Kurdi ini berpindah menuju Mosul. Sang ayah, Najmuddin Ayyub tinggal bersama seorang pemimpin besar lainnya yakni Imaduddin az-Zanki. Imaduddin az-Zanki memuliakan keluarga ini, dan Shalahuddin pun tumbuh di lingkungan yang penuh keberkahan dan kerabat yang terhormat. Di lingkungan barunya dia belajar menunggang kuda, menggunakan senjata, dan tumbuh dalam lingkungan yang sangat mencintai jihad. Di tempat ini juga Shalahuddin kecil mulai mempelajari Alquran, menghafal hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mempelajari bahasa dan sastra Arab, dan ilmu-ilmu lainnya.
Diangkat Menjadi Mentri di Mesir
Sebelum kedatangan Shalahuddin al-Ayyubi, Mesir merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Syiah, Daulah Fathimiyah. Kemudian pada masa berikutnya Dinasti Fathimiyah yang berjalan stabil mulai digoncang pergolakan di dalam negerinya. Orang-orang Turki, Sudan, dan Maroko menginginkan adanya revolusi. Saat itu Nuruddin Mahmud, paman Shalahuddin, melihat sebuah peluang untuk menaklukkan kerajaan Syiah ini, ia berpandangan penaklukkan Daulah Fathimiyyah adalah jalan lapang untuk membebaskan Jerusalem dari kekuasaan Pasukan Salib.
Nuruddin benar-benar merealisasikan cita-citanya, ia mengirim pasukan dari Damaskus yang dipimpin oleh Asaduddin Syirkuh untuk membantu keponakannya, Shalahuddin al-Ayyubi, di Mesir. Mengetahui kedatangan pasukan besar ini, sebagian Pasukan Salib yang berada di Mesir pun lari kocar-kacir sehingga yang dihadapi oleh Asaduddin dan Shalahuddin hanyalah orang-orang Fathimyah saja. Daulah Fathimiyah berhasil dihancurkan dan Shalahuddin diangkat menjadi mentri di wilayah Mesir. Namun tidak lama menjabat sebagai menteri di Mesir, dua bulan kemudian Shalahuddin diangkat sebagai wakil dari Khalifah Dinasti Ayyubiyah.
Selama dua bulan memerintah Mesir, Shalahuddin membuat kebijakan-kebijakan progresif yang visioner. Ia membangun dua sekolah besar berdasarkan madzhab Ahlussunnah wal Jamaah. Hal ini ia tujukan untuk memberantas pemikiran Syiah yang bercokol sekian lama di tanah Mesir. Hasilnya bisa kita rasakan hingga saat ini, Mesir menjadi salah satu negeri pilar dakwah Ahlussunnah wal Jamaah atau Sunni. Kebijakan lainnya yang ia lakukan adalah mengganti penyebutan nama-nama khalifah Fathimiyah dengan nama-nama khalifah Abbasiyah dalam khutbah Jumat.
Menaklukkan Jerusalem
Persiapan Shalahuddin untuk menggempur Pasukan Salib di Jerusalem benar-benar matang. Ia menggabungkan persiapan keimanan (non-materi) dan persiapan materi yang luar biasa. Persiapan keimanan ia bangun dengan membersihkan akidah Syiah bathiniyah dari dada-dada kaum muslimin dengan membangun madrasah dan menyemarakkakn dakwah, persatuan dan kesatuan umat ditanamkan dan dibangkitkan kesadaran mereka menghadapi Pasukan Salib. Dengan kampanyenya ini ia berhasil menyatukan penduduk Syam, Irak, Yaman, Hijaz, dan Maroko di bawah satu komando. Dari persiapan non-materi ini terbentuklah sebuah pasukan dengan cita-cita yang sama dan memiliki landasan keimanan yang kokoh.
crusade 300x445 Shalahuddin al AyyubiDari segi fisik Shalahuddin mengadakan pembangunan makas militer, benteng-benteng perbatasan, menambah jumlah pasukan, memperbaiki kapal-kapal perang, membangun rumah sakit, dll.
Pada tahun 580 H, Shalahuddin menderita penyakit yang cukup berat, namun dari situ tekadnya untuk membebaskan Jerusalem semakin membara. Ia bertekad apabila sembuh dari sakitnya, ia akan menaklukkan Pasukan Salib di Jerusalem, membersihkan tanah para nabi tersebut dari kesyirikan trinitas.
Dengan karunia Allah, Shalahuddin pun sembuh dari sakitnya. Ia mulai mewujudkan janjinya untuk membebaskan Jerusalem. Pembebasan Jerusalem bukanlah hal yang mudah, Shalahuddin dan pasukannya harus menghadapi Pasukan Salib di Hathin terlebih dahulu, perang ini dinamakan Perang Hathin, perang besar sebagai pembuka untuk menaklukkan Jerusalem. Dalam perang tersebut kaum muslimin berkekuatan 63.000 pasukan yang terdiri dari para ulama dan orang-orang shaleh, mereka berhasil membunuh 30000 Pasukan Salib dan menawan 30000 lainnya.
Setelah menguras energy di Hathin, akhirnya kaum muslimin tiba di al-Quds, Jerusalem, dengan jumlah pasukan yang besar tentara-tentara Allah ini mengepung kota suci itu. Perang pun berkecamuk, Pasukan Salib sekuat tenaga mempertahankan diri, beberapa pemimpin muslim pun menemui syahid mereka –insya Allah- dalam peperangan ini. Melihat keadaan ini, kaum muslimin semakin bertambah semangat untuk segera menaklukkan Pasukan Salib.
Untuk memancing emosi kaum muslimin, Pasukan Salib memancangkan salib besar di atas Kubatu Shakhrakh. Shalahuddin dan beberapa pasukannya segera bergerak cepat ke sisi terdekat dengan Kubbatu Shakhrakh untuk menghentikan kelancangan Pasukan Salib. Kemudian kaum muslimin berhasil menjatuhkan dan membakar salib tersebut. Setelah itu, jundullah menghancurkan menara-menara dan benteng-benteng al-Quds.
Pasukan Salib mulai terpojok, merek tercerai-berai, dan mengajak berunding untuk menyerah. Namun Shalahuddin menjawab, “Aku tidak akan menyisakan seorang pun dari kaum Nasrani, sebagaimana mereka dahulu tidak menyisakan seorang pun dari umat Islam (ketika menaklukkan Jerusalem)”. Namun pimpinan Pasukan Salib, Balian bin Bazran, mengancam “Jika kaum muslimin tidak mau menjamin keamanan kami, maka kami akan bunuh semua tahanan dari kalangan umat Islam yang jumlahnya hampir mencapai 4000 orang, kami juga akan membunuh anak-anak dan istri-istri kami, menghancurkan bangunan-bangunan, membakar harta benda, menghancurkan Kubatu Shakhrakh, membakar apapun yang bisa kami bakar, dan setelah itu kami akan hadapi kalian sampai darah penghabisan! Satu orang dari kami akan membunuh satu orang dari kalian! Kebaikan apalagi yang bisa engkau harapkan!” Inilah ancaman yang diberikan Pasukan Salib kepada Shalahuddin dan pasukannya.
dome of the rock Shalahuddin al Ayyubi
Dome of The Rock atau Kubatu Shakhrakh
Shalahuddin pun mendengarkan dan menuruti kehendak Pasukan Salib dengan syarat setiap laki-laki dari mereka membayar 10 dinar, untuk perempuan 5 dinar, dan anak-anak 2 dinar. Pasukan Salib pergi meninggalkan Jerusalem dengan tertunduk dan hina. Kaum muslimin berhasil membebaskan kota suci ini untuk kedua kalinya.
Shalahuddin memasuki Jerusalem pada hari Jumat 27 Rajab 583 H / 2 Oktober 1187, kota tersebut kembali ke pangkuan umat Islam setelah selama 88 tahun dikuasai oleh orang-orang Nasrani. Kemudian ia mengeluarkan salib-salib yang terdapat di Masjid al-Aqsha, membersihkannya dari segala najis dan kotoran, dan mengembalikan kehormatan masjid tersebut.
al Aqsha Shalahuddin al Ayyubi
Masjid al-Aqsha
Wafatnya Sang Pahlawan
Sebagaimana manusia sebelumnya, baik dari kalangan nabi, rasul, ulama, panglima perang dan yang lainnya, Shalahuddin pun wafat meninggalkan dunia yang fana ini. Ia wafat pada usia 55 tahun, pada 16 Shafar 589 H bertepatan dengan 21 Febuari 1193 di Kota Damaskus. Ia meninggal karena mengalami sakit demam selama 12 hari. Orang-orang ramai menyalati jenazahnya, anak-anaknya Ali, Utsman, dan Ghazi turut hadir menghantarkan sang ayah ke peristirahatannya. Semoga Allah meridhai, merahmati, dan  membalas jasa-jasa engkau wahai pahlawan Islam, sang pembebas Jerusalem.
Sumber:
Shalahuddin al-Ayyubi Bathalu al-Hathin oleh Abdullah Nashir Unwan
Shalahuddin al-Ayyubi oleh Basim al-Usaili
Shalahuddin al-Ayyubi oleh Abu al-Hasan an-Nadawi
Islamstroy.com
Ditulis oleh Nurfitri Hadi

Kisah Supir Bus dan Imam Masjid

Beberapa waktu yang lalu datanglah seorang imam yang baru di masjid London, salah satu kota di Inggris. Imam ini setiap harinya naik bis dari rumahnya menuju ke kota sehingga sering naik bis dengan supir yang sama.
Suatu hari beliau naik bis dan kemudian membayar harga karcisnya dan langsung duduk ! selang beberapa lama pak supir mengembalikan uang kembalianya, begitu beliau melihat uangnya, ternyata pak supir mengembalikan uang sisanya berlebih 20 pinis !
Sang Imam langsung berfikir untuk mengembalikan uang lebihnya karena bukan haknya. Tapi muncul dalam benaknya bisikan: lupakan urusan ini ! sisanya tidak seberapa, tidak ada seorangpun yang memperhatikannya, sebagaimana perusahaan bis mendapatkan pemasukan yang sangat banyak, uang segini tidak ada artinya bagi mereka dan tidak mengurangi sedikitpun pendapatannya!
Biar saya bawa, aku akan diam dan tidak akan aku kembalikan!
Berhentilah bis pada terminal yang dikehendaki sang Imam, sebelum keluar dari bis, Imam tersebut berhenti sejenak dan mengulurkan tangannya kepada sang supir dan berkata : ambillah ! anda memberikan kepada saya uang lebih dari yang semestinya aku terima !
Tersenyumlah sang supir seraya bertanya : bukankah anda Imam yang baru di masjid kota kami ini ? sejak beberapa waktu yang lalu aku berfikir hendak pergi ke masjid anda untuk mengenal agama Islam lebih dekat ! uang lebih tadi aku berikan kepada anda dengan sengaja untuk mengetahui bagaimana sikap anda !
Ketika sang Imam tadi turun dari bis, dia merasakan kedua lututnya menjadi lumpuh, tidak kuat menahan tubuhnya dan badannya hampir terjatuh merasakan beratnya peristiwa tersebut !
Kemudian berpegang dengan salah satu tiang di dekatnya, agar tidak terjatuh sambil memandang ke atas langit dan berdoa disertai tangisan : Ya Allah ! hampir saja aku menjual agama Islam dengan harga 20 pinis !
hikmahnya : janganlah sekali-kali meremehkan amanah sekecil apapun karena sekecil apapun amanah tersebut ada pertanggungjawabannya di hadapan Allah!

Kebenaran Hadits tentang seekor lalat

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/13/11/04/mvokmr-dakwah-islam-dan-seekor-lalat

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seperti halnya ciptaan Allah yang lainnya, seekor lalat ternyata punya arti penting dalam dakwah Islam. Karena seekor lalat bisa berbicara dan membuktikan kebenaran ajaran Islam.

Hal itu diungkapkan Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Prof Dr Ir H Ika Rochdjatun Sastrahidayat di Denpasar, Bali, Ahad (2/11). Dia menyebutkan dalam satu hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa bila ada lalat yang hinggap dan menempelkan sayap kirinya pada minuman kita, maka celupkanlah sayap yang satunya lagi. Karena pada sayap kiri lalat terdapat bakteri atau penyakit, sedangkan pada sayap kanannya terdapat obat atau penawarnya.

Terlepas dari hadits itu soheh atau dhoif, kata Ika, dia kerap terusik dengan hadits nabi yang sudah didengarnya sejak dia masih duduk di bangku SMA. Karenanya, ketika salah seorang mahasiswa S1-nya hendak melakukan penelitian, dia menyarankan agar meneliti lalat. Karena Ika mengajar di fakultas pertanian dan penelitian bakteri adalah bagian dari kegiatan fakultas kedokteran, maka dia meminta agar mahasiswanya melakukan penelitian di lab milik fakultas kedokteran.

Sayap lalat dipotong-potong dan dipisahkan antara sayap kiri dan kanan. Saat diperiksa di laboratorium, ternyata sayap kiri lalat mengandung sejumlah bakteri dan di sayap kanannya terdapat jamur-jamur yang kemudian bisa menjadi antibiotik. 

"Ini pelajaran dari Rasulullah, milik Islam, tapi yang kemudian mengembangkan dan memanfaatkannya adalah orang-orang Barat," kata Ika dalam acara pengajian Ahad pagi di Masjid Baitul Makmur Denpasar.

Islam memang harus dipahami dengan ilmu, dengan akal. Karena itu, sebut Ika, semakin berkembang ilmu pengetahuan, semakin dapat membuktikan kebenaran-kebenaran ajaran Islam. Sebagaimana halnya seekor lalat yang begitu bermakna dalam membuktikan kebenaran ajaran Islam.

Menurut Ika, bila seseorang mengkaji Islam dengan benar, maka untuk memahami kandungan satu ayat saja tidak cukup waktu seumur hidupnya. Sebaliknya sekarang ini kebanyakan orang belajar Islam hanya sekedar mebaca permukaannya atau kulit luarnya saja. "Islam itu harus dipelajari dengan ilmu, dengan dasar-dasar pengetahuan," katanya.

Kisah Abu hurairah R.A dan Pencuri zakat

Kisah Islam – “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenugaskan kepadaku menjaga harta zakat pada bulan Ramadhan. Ternyata ada seseorang datang dan mengambil sebagian makanan, lalu saya menangkapnya. Saya berkata kepadanya, ‘Sungguh, saya akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Dia berkata, ‘Sungguh, saya orang yang membutuhkan. Saya mempunyai keluarga dan saya mempunyai kebutuhan yang mendesak.’ Lantas saya melepasnya.
Pagi harinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Wahai Abu Hurairah! Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?’ Saya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, dia mengeluhkan kebutuhannya dan keluarganya, maka saya kasihan padanya dan saya melepasnya.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ingatlah! Sesungguhnya dia berdusta kepadamu dan dia akan kembali lagi.’ Saya yakin bahwa dia akan kembali lagi berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makanya, saya mengintainya.
Ternyata dia datang dan mengambil sebagian makanan, lantas saya berkata kepadanya, ‘Sungguh, saya akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Dia berkata, ‘Biarkanlah aku. Sungguh, saya orang yang membutuhkan. Saya mempunyai keluarga. Saya tidak akan mengulangi lagi.’ Saya pun iba kepadanya. Lantas saya melepasnya. Di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Wahai Abu Hurairah! Apa yang dilakukan oleh tawananmu tadi malam?’ Saya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, dia mengeluhkan kebutuhannya dan keluarganya, maka saya iba kepadanya dan saya melepasnya.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dia berdusta kepadamu dan dia akan kembali lagi.’ Saya pun mengintainya untuk kali ketiga.
Ternyata dia datang dan mengambil sebagian makanan, lalu saya menangkapnya dan saya berkata, ‘Sungguh, saya akan melaporkanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini yang terakhir –sebanyak tiga kali- kamu telah mengatakan bahwa kamu tidak akan mengulangi lagi, ternyata kamu mengulangi lagi.’ Lalu dia berkata, ‘Biarkanlah aku. Sungguh, aku akan mengajarimu beberapa kalimat, pastilah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat kepadamu berkat kalimat-kalimat tersebut.’ Saya bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat tersebut?’ Dia berkata, ‘Apabila kamu telah berbaring di tempat tidur, bacalah ayat kursi, niscaya engkau senantiasa mendapat perlindungan dari AllahSubhanahu wa Ta’ala. Setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.’
Selanjutnya saya melepasnya. Pagi harinya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku. ‘Apa yang telah dilakukan oleh tawananmu tadi malam?’ Saya menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Dia mengatakan bahwa dia akan mengajariku beberapa kalimat yang bermanfaat bagiku, lantas saya melepaskannya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat itu?’ Saya menjawab, ‘Dia berkata kepadaku, ‘Apabila kamu telah berbaring di tempat tidur, bacalah ayat kursi dari awal sampai akhir.’ Dia menambahkan, ‘Niscaya engkau senantiasa mendapat perlindungan dari Allah. Setan tidak akan mendekatimu sampai pagi.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Ketahuilah! Sungguh, dia berkata benar kepadamu padahal dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang engkau ajak bicara semenjak tiga hari yang lalu, wahai Abu Hurairah?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Dia adalah setan’.” (HR. Al-Bukhari).
Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah Cetakan 1

Definisi Mahrom

sumber : http://materidakwah-online.blogspot.com/2013/10/definisi-mahrom-dan-macamnya.html
Berikut tulisan tentang definisi Mahrom sekaligus macam-macamnya, yang ditulis oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif. Dalam tuisannya beliau menyatakan bahwa
"Banyak  sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.


DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)

Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)

Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]

[5]. Paman.

Baik dari bapak atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

[B]. Mahrom Karena Persusuan

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:

[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha.
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]

[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.

Qur'an :
" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]

Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]
[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

[C]. Mahrom Karena Mushoharoh
[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah 3/63]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]
[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:
"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22]
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa :23]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh

Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:
"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]

[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]

[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]"

[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]

KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN

Di antara kaedah fikih yang menunjukkan kemudahan yang Islam berikan adalah ketika datang kesulitan, maka Islam memberikan kemudahan. Ketika sakit, tidak bisa shalat sambil berdiri, maka boleh shalat sambil duduk. Ketika wanita datang bulan, maka shalat gugur darinya. Ketika kita bersafar, kita diberi keringanan mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at, artinya mengerjakannya secara qoshor.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,
وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ
فِي كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرٌ
Di antara kaedah syari’at adalah memberikan kemudahan,
Yaitu kemudahan ketika datang kesulitan.
Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.
Dalil-Dalil Pendukung
Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6).
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185).
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”(QS. An Nisa’: 28).
Sebagai pendukung juga dari hadits,
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
Buatlah mudah, jangan mempersulit”. (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734).
Dalam hadits lain disebutkan,
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. (HR. Bukhari no. 220).
Dalil-dalil yang ada menunjukkan:
1-      Kesulitan dinafikan dalam syari’at.
2-      ‘Illah (sebab) sebagian hukum syar’i diperintahkan adalah untuk mempermudah.
3-      Setelah ditelaah, setiap hukum syar’i itu mudah untuk dijalankan dan terdapat maslahat bagi hamba, inilah nikmat Allah.
Al ‘Usru Sabab lit Taysiir
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menggunakan lafazh ‘usru, bukan menggunakanmasyaqqoh. Padahal kebanyakan fuqoha menggunakan lafazh,
المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ
Masyaqqoh mendatangkan kemudahan.” Ibarat yang dipakai Syaikh As Sa’di lebih tepat karena beberapa alasan:
1- Dalil syar’i menunjukkan peniadaan ‘usru (kesulitan), bukan peniadaan masyaqqoh(merasa berat atau susah). Ada beda antara ‘usru (kesulitan) dan masyaqqoh (merasa berat). Masyaqqoh itu pasti ditemui dalam setiap amalan dan ‘usru tidak mesti. Bangun pagi untuk shalat Shubuh, itu masyaqqoh (sesuatu yang berat), bukan ‘usru. Sehingga bukan sebab tidak bisa bangun pagi karena mendapati masyaqqoh (berat), maka tidak ada shalat Shubuh, ini bukan maksudnya.
2- Hukum syar’i yang dijalankan pasti ada masyaqqoh di dalamnya. Jihad pasti berat, amar ma’ruf juga pasti berat. Begitu pula shalat di dalamnya pun ada masyaqqoh karena AllahTa’ala berfirman,
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'.” (QS. Al Baqarah: 45). Namunmasyaqqoh di sini tidak mesti selalu ada. Atau masyaqqoh itu masih mampu dipikul, atau pula masyaqqoh tersebut masih kalah dengan maslahat yang lebih besar.
3- Masyaqqoh itu tidak ada patokannya.
Jadi kaedah yang lebih tepat adalah,
العُسْرُ سَبَبٌ لِلتَّيْسِيْر
Kesulitan sebab datangnya kemudahan.
Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm,
إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ
Jika perkara itu sempit, maka jadilah lapang.
Kesulitan Apa Saja yang Mendatangkan Kemudahan?
1- Sakit: ada keringanan untuk tidak puasa.
2- Safar: menyebabkan bolehnya mengqoshor shalat (mengerjakan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at).
3- Naqsh (kekurangan): orang yang gila dan anak kecil ada keringanan dalam beberapa hukum syari’at yang tidak diwajibkan bagi mereka; wanita haidh gugur dalam melaksanakan shalat dan thowaf wada’.
4- Karena tidak tahu, dipaksa, keliru, maka dimaafkan.
Bukan Menyusahkan Diri
Perlu dipahami bahwa syari’at tidaklah memaksudkan kita bersusah-susah dalam ibadah. Jadi janganlah kesusahan itu yang dicari. Kalau bisa mudah dilakukan, janganlah dipersulit. Misalnya jika ada yang ingin berhaji dengan berjalan kaki dari negerinya, maka ini tidak dituntut oleh syari’at karena ada sarana yang mudah yang bisa ditempuh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pahala yang engkau peroleh sesuai kadar kesusahanmu.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud di sini, kita harus mencari kepayahan dalam beribadah. Yang mendapatkan pahala adalah kecapekan yang dihasilkan dari ibadah yang tidak dicari-cari oleh hamba.
Cara Syari’at Memberi Kemudahan
Syari’at dalam memberi kemudahan menempuh beberapa cara, di antaranya:
  • -          Menggugurkan suatu yang wajib. Contoh: Gugurnya shalat bagi wanita haidh.
  • -          Mengurangi suatu yang wajib. Contoh: Shalat bagi musafir dengan cara diqoshor.
  • -          Mengganti wajib dengan yang lain. Contoh: Tayamum sebagai ganti dari wudhu.
  • -          Mendahulukan yang wajib. Contoh: Mendahulukan zakat (sedekah wajib), mendahulukan shalat Jama’ah.
  • -          Mengakhirkan yang wajib. Contoh: Musafir mengqodho’ puasa setelah Ramadhan.
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
Al Qowa’idul Fiqhiyah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul Haromain, tahun 1420 H.
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Muharram 1434 H

Melakukan yang haram saat Darurat

Melanjutkan pelajaran Rumaysho.com mengenai kaedah fikih, saat ini kita telah masuk pada kaedah yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Kaedah sebelumnya adalah kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Sedangkan pertemuan kali ini kita akan membahas kaedah yang masih terkait yaitu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaedah ini sebenarnya sudah disinggung sebelumnya dalam tulisan di sini. Tulisan kali ini akan melengkapi tulisan tersebut, sekaligus menambah dari ulama lainnya.
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.
Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Dalil Kaedah
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.
Syarat Kaedah
Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah:
1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).
2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.
3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.
4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.
Bedakan Darurat dan Hajat
Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain.
Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu.
Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat.
Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil.
Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul
Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami:
1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya).
2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya.
3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror(bahaya).
Wallahul muwaffiq.

Referensi:
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.
Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Muharram 1434 H